Setelah menempuh proses hukum yang panjang dan penuh liku, akhirnya Rizwan dan anaknya, Aldimas Syaputra, resmi dinyatakan bebas. Kasus yang semula menjerat mereka sebagai tersangka kini berbalik arah, dan pihak pelapor justru menjadi pihak yang berstatus tersangka.
Menurut pengacara mereka, Mustakim, SH, MH, CLA, CPRM, CPM, bersama tim yaitu Andrian Boy, SH dan Aurgi, SH, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Rizwan dan Aldimas terhadap seorang dosen. Namun dalam perjalanan penyidikan muncul indikasi rekayasa dan fakta baru yang akhirnya membawa kasus ke babak baru: pelapor yang semula mengklaim sebagai korban kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, majelis hakim memutuskan bahwa dosen tersebut terbukti melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua, dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Masa tahanan yang telah dijalani kemudian dikurangkan dari hukuman.
Fakta persidangan mencatat bahwa barang bukti berupa parang besi panjang 60 cm dan sebuah flashdisk berdurasi 18 detik sudah disita, parang kemudian diperintahkan dihancurkan sementara flashdisk disimpan sebagai bagian dari berkas perkara.
Dalam putusan terbaru yang dibacakan hari Kamis, 23 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan Rizwan dan Aldimas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Hak-hak keduanya kemudian dipulihkan, mereka dibebaskan dari semua dakwaan, dan biaya perkara dibebaskan.
Kuasa hukum mereka menyampaikan apresiasi kepada hakim yang menangani perkara dan berharap agar aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan semakin berhati-hati dalam memproses kasus, sehingga tidak muncul lagi pihak yang menjadi korban kriminalisasi.
