PADANG PARIAMAN, INFOMINANG.COM – Sebanyak 45 warga Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, terdampak pemblokiran Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), serta sejumlah bantuan pemerintah lainnya.
Pemblokiran tersebut mulai dilakukan sejak Jumat (28/8/2026). Pemerintah Nagari Sungai Abang kemudian melakukan pendataan dan menindaklanjuti warga yang terdampak.
Wali Nagari Sungai Abang, Herik Rinal, mengatakan pemblokiran berkaitan dengan adanya data penerima bantuan yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online.
“Bantuan tersebut diblokir karena data warga yang mendapatkan bantuan itu terdata main judi online,” ujar Herik, seperti dikutip dari Sumbarkita.id, Selasa (1/9/2026).
Herik menjelaskan, data yang menjadi dasar pemadanan berkaitan dengan identitas warga, termasuk data KTP dan nomor telepon.
Menurutnya, berdasarkan keterangan warga yang terdampak, data yang terindikasi tersebut tidak selalu berasal dari penerima bantuan secara langsung. Dalam sejumlah kasus, anggota keluarga lain juga disebut masuk dalam data tersebut.
“Ada suami, anak, bahkan cucunya,” kata Herik.
Warga Bisa Mengajukan Pembukaan Kembali
Warga yang bantuan pemerintahnya terkena pemblokiran masih dapat mengajukan pembukaan kembali melalui Kementerian Sosial.
Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas yang menjadi dasar pemblokiran.
Selain itu, warga juga diminta memblokir akun yang berkaitan dengan judi online, termasuk akun DANA maupun layanan sejenis yang terhubung dengan penggunaan data tersebut.
Pemerintah Nagari Sungai Abang kemudian mengimbau warga terdampak untuk mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan agar status bantuan dapat ditindaklanjuti.