Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. INFOMINANG mematuhi sepenuhnya Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/III/2012.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

INFOMINANG memoderasi ruang komentar pembaca untuk memastikan tidak adanya konten yang mengandung kebohongan (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi suku/agama/ras, pornografi, atau konten yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.