Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
INFOMINANG senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia dalam setiap kegiatan peliputan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi.
Prinsip Pokok:
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): INFOMINANG menyediakan ruang komentar publik yang dimoderasi secara berkala untuk mencegah ujaran kebencian, fitnah, dan konten SARA.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: INFOMINANG melayani permintaan hak jawab dan ralat berita secara terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab.