JAKARTA, INFOMINANG.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan mencakup aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam aturan yang tengah disempurnakan.
Dasco menjelaskan, konsep perampasan aset dalam RUU tersebut memang sejak awal telah memasukkan tindak pidana korupsi sebagai salah satu sumber aset yang dapat dirampas negara.
Namun, draf yang ada masih harus diselaraskan dengan sejumlah aturan hukum baru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan.
Menurutnya, draf RUU Perampasan Aset disusun sebelum KUHP dan KUHAP terbaru disahkan. Karena itu, penyesuaian diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian antaraturan.
“Itu kan (draf) dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kita akan sesuaikan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
DPR RI saat ini juga masih membuka ruang bagi masukan dari masyarakat, akademisi, pakar hukum, serta berbagai pihak lainnya. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyempurnaan draf sebelum pembahasan berlanjut menuju tahap pengesahan.
Dasco menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Ia mengatakan penyempurnaan draf terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan dari para ahli.
Tak Hanya Korupsi, 13 Tindak Pidana Diusulkan Masuk
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.
Cakupannya tidak hanya berkaitan dengan korupsi, tetapi juga mencakup sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk perdagangan orang.
Habiburokhman menyebut konsep tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme perampasan aset yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus tetap disertai perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, kewenangan perampasan aset tidak boleh digunakan secara sembarangan atau menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar undang-undang tersebut tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam suara kritis.
Dengan demikian, pembentukan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat upaya negara dalam mengejar hasil tindak pidana, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.