Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Proyek Revitalisasi Setelah Tujuh Tahun Melarikan Diri

Redaksi InfoMinang
Redaksi InfoMinang
Ukuran Font:
Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Proyek Revitalisasi Setelah Tujuh Tahun Melarikan Diri

Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap Khuslaini, seorang buronan dalam kasus korupsi proyek revitalisasi prasarana pondok pemuda Lubuk Selasi, Solok, Sumatra Barat, selasa 1 Oktober 2024.

Khuslaini, yang buron selama tujuh tahun, ditangkap di Batam dan langsung dieksekusi ke Padang untuk menjalani hukumannya.

Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung, Kejati Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Batam.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp101,5 juta.

Proyek yang dikerjakan memiliki anggaran Rp942.339.000, namun terdapat kerugian mencapai Rp101.544.000 akibat kekurangan volume pekerjaan.

Yuni menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, dan pihaknya akan terus memburu buronan lainnya.

Iklan Tengah Artikel (Inline)

Iklan Bawah Artikel (Semen Padang)
Redaksi InfoMinang

Ditulis oleh Redaksi InfoMinang

Jurnalis InfoMinang yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.