Polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan s*ksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Kelima orang tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.
Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya sudah berusia dewasa, yaitu KK (19), PL (19), dan DF (19). Sedangkan dua lainnya masih tergolong Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), yakni ADT (17 tahun 5 bulan) dan BNT (17 tahun 10 bulan).
Mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Perkara tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Pariaman.
Kasus ini dilaporkan oleh paman korban, KYU (48), ke Polres Pariaman pada 25 Agustus 2026. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari proses tersebut, petugas mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara hingga akhirnya mengamankan lima orang.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban bersama seorang temannya diketahui sedang dalam perjalanan pulang dari rumah nenek korban di kawasan Koto Pauah menuju rumah orang tua temannya di Durian Daun, Sungai Limau.
Keduanya berjalan kaki lantaran tidak memiliki kendaraan dan berusaha mencari ojek untuk melanjutkan perjalanan.
Di perjalanan, seorang pemilik warung meminta anaknya, AJ, untuk mengantarkan korban bersama temannya.
Namun, dalam perjalanan, teman korban meminta agar terlebih dahulu diantar ke rumah temannya di kawasan Pasar Sungai Limau. Setelah itu, ia meminta bantuan untuk mencarikan tempat menginap karena tidak ingin kembali ke rumah nenek korban.
AJ kemudian menghubungi KK. Korban bersama temannya selanjutnya diarahkan ke sebuah rumah milik orang tua salah seorang ABH di Korong Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Sekitar tengah malam, korban dan temannya dibawa ke sebuah kamar di rumah tersebut. Di tempat itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa orang.
Usai kejadian, korban diantar kembali ke rumah neneknya. Keluarga yang melihat kondisi korban dalam keadaan lemas dan kelelahan kemudian merasa curiga.
Korban selanjutnya mengungkapkan kepada keluarganya bahwa ia mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan secara bergantian oleh sejumlah orang.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
“Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan identifikasi hingga berhasil mengamankan seluruh pelaku,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya di Mapolres Pariaman.
Saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Untuk dua orang yang masih berstatus anak, penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.(*)