Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp155 juta.
Pria tersebut diketahui bernama Aprizal alias AP bin Marliyan, warga Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.
Ia diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 44–45, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasus tersebut bermula pada Januari 2025 ketika korban yang berdomisili di Sungai Pinang, Kecamatan Bunga Dani, Kabupaten Bungo, memberikan uang kepada terlapor setelah yang bersangkutan datang ke rumah dan meminta pinjaman.
Berdasarkan informasi yang diberikan, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap.
Penyerahan pertama dilakukan melalui transfer Bank BCA sebesar Rp90 juta. Selanjutnya, korban memberikan uang masing-masing Rp30 juta, Rp15 juta, dan Rp20 juta.
Total uang yang diterima terlapor mencapai Rp155 juta. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, uang tersebut disebut tidak dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, Aprizal ditetapkan dalam DPO. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diketahui sempat berpindah-pindah tempat, termasuk ke Kepulauan Mentawai, Medan, dan Aceh, sebelum berada di Kota Padang.
Satreskrim Polres Muara Bungo kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar untuk mencari keberadaan Aprizal.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob Polda Sumbar mendeteksi pergerakan target di Kota Padang. Setelah memastikan keberadaannya, petugas melakukan penindakan.
Aprizal kemudian diamankan sekitar pukul 16.20 WIB tanpa perlawanan di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Setelah diamankan, Aprizal diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)