Pria 31 Tahun Diringkus Polisi Terkait Pencurian di Gudang Fuji Film

Redaksi InfoMinang
Redaksi InfoMinang
Ukuran Font:
Pria 31 Tahun Diringkus Polisi Terkait Pencurian di Gudang Fuji Film

Polisi telah menangkap seorang pria berinisial RRD (31) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di gudang Fuji Film, Jalan Pemuda, Padang, pada Senin (14/10/2024).

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Dhea Lita Susanti (35), yang menemukan barang-barangnya berantakan dan hilang saat bersama suaminya.

Ipda Yanti Delfina, Kasi Humas Polresta Padang, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jl. Samudera No. 72 B, Kelurahan Olo, setelah serangkaian penyelidikan.

Barang bukti yang disita meliputi pakaian dan barang-barang terkait pencurian.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika anaknya diajak seseorang yang tidak dikenal.

Pagi harinya, korban menyadari barang berharga seperti uang tunai Rp 2 juta, beberapa slof rokok, dan gelang emas hilang, dengan total kerugian sekitar Rp 30 juta.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Iklan Tengah Artikel (Inline)

Iklan Bawah Artikel (Semen Padang)
Redaksi InfoMinang

Ditulis oleh Redaksi InfoMinang

Jurnalis InfoMinang yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.