Tim Kupu Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Redaksi InfoMinang
Redaksi InfoMinang
Ukuran Font:
Tim Kupu Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Pandakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku berinisial JS (33), warga Batu Kalang, ditangkap pada Rabu (2/10/24) pukul 19.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah laporan diterima pada hari yang sama. Tim segera bergerak ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas berhasil menangkapnya dan membawanya ke Mapolres Agam.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengungkapkan, “Dalam waktu kurang dari 24 jam, kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.”

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres berharap penangkapan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat terhadap kejahatan pencurian.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Mutaqim Batiti, S.T.K, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban di malam hari saat korban tertidur.

Iklan Tengah Artikel (Inline)

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil empat unit handphone berbagai merek yang totalnya bernilai sekitar Rp 11 juta.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku bertindak sendiri dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku telah dimulai dengan penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan.

Iklan Bawah Artikel (Semen Padang)
Redaksi InfoMinang

Ditulis oleh Redaksi InfoMinang

Jurnalis InfoMinang yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.