Dikabarkan bahwa salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Agam melakukan kampanye di aula rumah dinas Wali Kota Bukittinggi pada Rabu, 25 September.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, salah satu cakada yang akrab disapa AWR, hadir sebagai narasumber dalam acara untuk mahasiswa baru Universitas M. Natsir Bukittinggi.
Dalam acara tersebut, ia memberikan motivasi kepada para mahasiswa. Di dalam video, tampak salah satu mahasiswa mengajukan pertanyaan kepada AWR.
“Apakah Bapak memiliki rencana untuk mengembangkan program baru bagi mahasiswa jika terpilih kembali sebagai bupati?” tanya seorang mahasiswa laki-laki.
Namun, jawaban AWR dalam video tersebut tidak jelas karena rekaman yang beredar tidak utuh. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa acara tersebut berpotensi mengarah ke kegiatan kampanye.
Diketahui, AWR adalah bupati incumbent Kabupaten Agam yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.
Meskipun ada aturan yang memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus, situasi ini tetap menarik perhatian.
Namun, calon kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Mengingat bahwa rumah dinas Wali Kota Bukittinggi merupakan fasilitas negara, maka berkampanye di lokasi tersebut melanggar aturan yang ada.
Sesuai dengan jadwal kampanye Pilkada 2024 yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU No. 2 tahun 2024, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, belum dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran terkait kegiatan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa video di media sosial tidak utuh dan terputus-putus, sehingga sulit untuk menarik kesimpulan.
Dalam video tersebut, terdengar seorang mahasiswa bertanya apakah, jika terpilih untuk periode kedua, AWR akan meluncurkan program baru untuk mahasiswa.
“Diduga kegiatan tersebut mengarah ke kampanye. Kami perlu mengkaji apakah ini benar-benar kampanye atau bukan. Saat ini, berkampanye di kampus diperbolehkan, asalkan mendapatkan izin dari pemilik tempat.
Namun, calon tidak boleh membawa atribut atau alat peraga; yang diperbolehkan hanya menyampaikan visi dan misi,” kata Ruzi.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat ditangani Bawaslu Bukittinggi karena bersifat lintas daerah, mengingat calon tersebut berasal dari Kabupaten Agam.
“Kemungkinan besar, kasus ini akan ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumbar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemko Bukittinggi, Ikbal Prima, mengakui bahwa aula rumah dinas Wali Kota Bukittinggi dipinjamkan kepada Universitas M. Natsir pada Rabu, 25 September.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kehadiran AWR di acara mahasiswa baru Universitas M. Natsir. “Kami tidak diberitahu bahwa Bapak AWR yang hadir, panitia acara juga tidak memberikan informasi mengenai siapa saja yang datang,” kata Ikbal kepada media.
Rektor Universitas M. Natsir Bukittinggi, Afridian Wirahadi Ahmad, SE, MSc, Akt, menyatakan bahwa pihaknya meminjam aula rumah dinas Wali Kota Bukittinggi untuk kegiatan mahasiswa baru.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas di kampus tidak mampu mengakomodasi 522 mahasiswa baru, sehingga aula rumah dinas Wali Kota dipinjam.
Meskipun tidak hadir di acara tersebut, ia membantah bahwa kegiatan itu merupakan ajang kampanye, karena kampanye seharusnya mensosialisasikan visi dan misi.
Namun, ia juga mengakui bahwa pihak kampus yang menentukan tema dan topik, serta memandu acara tersebut.
Menurutnya, AWR hanya membagikan perjalanan hidupnya dari akademisi hingga menjadi pengusaha dan Bupati Agam.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat membatasi interaksi antara narasumber dan peserta.
“Kami tidak bisa membatasi mahasiswa untuk bertanya kepada AWR tentang harapannya.
Ini di luar konteks kami, mungkin mahasiswa tersebut hanya ingin menyampaikan aspirasi karena momen bertemu langsung dengan AWR,” ungkap Rektor Universitas M. Natsir.