Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia resmi mengakui tradisi Serak Gulo sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Yozawardi, kepada Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, pada acara yang berlangsung di Balaikota Pariaman, Selasa (5/11).
Dalam kesempatan tersebut, Andree mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengakuan dari Pemerintah Pusat terhadap tradisi Serak Gulo sebagai warisan budaya Kota Padang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbudristek yang telah memberikan penghargaan ini,” kata Andree.
Tradisi Serak Gulo, yang dilestarikan oleh masyarakat Muslim keturunan India di Kota Padang, menjadi salah satu identitas budaya yang perlu dijaga kelestariannya, mengingat keberadaannya yang unik di dunia.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Padang, Syamdani, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil usulan dari Pemerintah Kota Padang yang diajukan ke Tim Penilai WBTB pada tahun 2023 lalu.
“Kami berharap penghargaan ini semakin memperkuat posisi tradisi Serak Gulo sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang dimiliki oleh Kota Padang,” tambah Syamdani.
Serak Gulo merupakan tradisi yang dirayakan setiap 1 Jumadil Akhir menurut kalender Hijriyah.
Tradisi ini memiliki makna mendalam, yaitu sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt. melalui pemberian gula kepada sesama sebagai simbol berbagi rezeki.
Syamdani juga menambahkan bahwa tradisi ini berasal dari India, kemudian berkembang di Singapura, dan akhirnya terus dilestarikan di Kota Padang hingga saat ini.