Tiga pemuda yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Padang, dimintai keterangan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin, 20 Januari 2025.
Mereka didampingi oleh orang tua masing-masing setelah sebelumnya terjaring oleh Tim Sergap Pol PP Padang pada Sabtu sore.
Ketiga pelaku yang berinisial BG (20), AT (19), dan IL (19) diketahui melakukan pemungutan biaya parkir tidak sah di sekitar jembatan, yang merupakan salah satu ikon wisata Kota Padang.

Keberadaan mereka sempat meresahkan pengunjung yang tengah berkunjung ke lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, ketiganya bersama orang tua mereka mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Kasat Pol PP Padang, Chandra, menyatakan bahwa mereka sudah memberikan pernyataan di hadapan PPNS mengenai kesalahan yang telah dilakukan.
Chandra juga menghimbau kepada pengunjung untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas Jembatan Siti Nurbaya, mengingat area tersebut tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.
Sebagai gantinya, sudah disediakan fasilitas parkir di kawasan jalan Batang Arau. Selain itu, ia mengingatkan warga sekitar untuk tidak melakukan pungutan liar karena hal tersebut dapat merusak citra wisata Kota Padang.
“Harapannya, warga sekitar bisa lebih sadar wisata dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung, sehingga dapat menciptakan kesan positif bagi pariwisata Padang,” ujar Chandra.