Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Padang Pariaman berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri di sebuah penginapan di kawasan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (9/1/2025) siang.
Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satpol PP segera menuju lokasi untuk melakukan pengawasan dan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah mendapat laporan sekitar pukul 14.15 WIB, kami langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke lokasi. Kami berhasil mengamankan dua pasangan yang diduga menginap secara ilegal di wisma tersebut,” kata Rifki Monrizal.
Adapun dua pasangan yang diamankan adalah YF (41 tahun) dan RT, serta MDS (55 tahun), seorang wiraswasta, bersama PF (27 tahun), seorang wiraswasta, dan WA (21 tahun), seorang mahasiswa.
Setelah diamankan, kedua pasangan tersebut menjalani pemeriksaan, dipanggil orang tuanya, dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ibrayanto, SE.
Rifki Monrizal menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan Perda Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di Padang Pariaman.