Polisi memaparkan barang bukti dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (16/1/2025).
Tersangka, Indra Septiarman yang dikenal sebagai In Dragon, telah dibawa dari Polres Padang Pariaman ke Mapolda Sumbar beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk tahap penuntutan di persidangan.
Barang bukti yang diserahkan antara lain alat yang digunakan tersangka, seperti cangkul, serta sejumlah barang lainnya termasuk payung, botol tempat saus gorengan, dan pakaian korban.
Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyatakan bahwa tersangka dihadapkan dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Berkas kasus ini diserahkan ke kejaksaan setelah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Padang Pariaman dan Polda Sumatera Barat dinyatakan selesai dan lengkap.
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras para penyidik dan dukungan masyarakat, khususnya dari Kayu Tanam,” ujar Kapolda Sumbar.
Barang bukti yang diserahkan akan digunakan dalam proses persidangan untuk mendalami lebih lanjut peran dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.