#SAKILEHINFO

Mantan Anggota DPRD Pariaman Diamankan Terkait Kasus Pencab*lan Anak di Bawah Umur

Mantan anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, diamankan oleh polisi terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menyebutkan bahwa tersangka berinisial Y (54) pernah menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 1999-2004 danĀ  pada periode 2014-2019.

Selain Y, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka lain berinisial E (17) terkait kasus ini.

“Kami telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres,” ujar Kasat, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Kasat, peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu, ketika korban yang saat itu masih duduk di bangku SMA di Kota Pariaman, mengalami tindakan tersebut. Kehamilan korban kini sudah memasuki usia tujuh bulan.

Kasat menambahkan bahwa untuk kronologi lengkap dan motif kejadian ini masih perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ketua RPSA Pariaman, Fatmiyeti Kahar, menyatakan bahwa korban yang kini berusia 18 tahun, sedang mendapatkan pendampingan dari pihaknya.

Fatmiyeti menjelaskan bahwa sejak pelaporan kasus ini ke polisi pada 24 Januari 2025, korban mengalami kesulitan dalam berkomunikasi. “Korban masih sulit untuk diajak bicara dan kadang berbicara tidak nyambung,” kata Fatmiyeti, yang akrab disapa Teta.

Kondisi korban juga cukup memprihatinkan, karena selain sulit berkomunikasi, korban juga enggan makan.

Namun, setelah mendapatkan pendampingan dan bertemu dengan korban lain yang mengalami kasus serupa, korban mulai berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.