Kasus pencabulan oleh seorang ayah tiri terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Kejadian ini terkuak setelah korban, seorang remaja berusia 15 tahun, melaporkan pengalaman pahitnya kepada ibu kandungnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban mengajukan laporan ke Polres Sijunjung pada Senin (11/11/2024) terkait adanya pengakuan korban yang telah dicabuli dan disetubuhi beberapa kali oleh ayah tirinya dari tahun 2021 sampai tahun 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sijunjung segera mengambil tindakan hukum dengan menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu pasang pakaian korban di rumah pelaku di Kecamatan Kamang Baru,” jelas Yasin.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan kepada penyidik bahwa awalnya sering mengintip korban saat mandi, namun kemudian tergoda dan melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian vital korban, hingga akhirnya melakukan tindakan persetubuhan.
Yasin menambahkan bahwa korban berada dalam kondisi tertekan karena pelaku mengancam tidak akan membelikan handphone dan memberi uang jika korban tidak menuruti kemauannya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejadnya di saat suasana rumah dalam keadaan sepi yaitu saat istri pelaku tidak berada di rumah.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Terhadap korban yang masih dibawah umur, juga kita berikan pendampingan konseling psikologi dari unit PPA Polres Sijunjung yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Sijunjung,” tutup Yasin.