Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Anton (39), yang jasadnya ditemukan di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang, pada Oktober 2024.
Dalam penyelidikan ini, polisi menangkap tiga tersangka, dua di antaranya merupakan pelaku utama. Pembunuhan tersebut berawal dari masalah terkait transaksi narkoba jenis sabu yang tidak disetorkan oleh korban.
“Korban sengaja dilempar ke jurang. Dikatakannya, kasus ini bermotif perselisihan hasil penjualan narkoba,” ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (21/1/2025).
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32). Penangkapan mereka berawal dari tersangka pertama, Rahma (25), yang lebih dulu diamankan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap Rahma.
Yogi ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau, dan mengakui bahwa dia bersama Dipa membunuh korban.
Dari hasil penggeledahan terhadap Dipa, ditemukan barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 350 butir pil ekstasi. Gatot menambahkan, pembunuhan ini terkait dengan transaksi sabu senilai Rp8 juta.
Para pelaku merasa tidak puas karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan peran masing-masing pelaku.
Rahma bertugas menjemput korban di Payakumbuh, kemudian membawa korban ke Baso, Agam, di mana Yogi dan Dipa sudah menunggu.
Setelah itu, kedua pelaku menganiaya korban, membawanya ke Padang Panjang, dan membunuhnya di sebuah kos-kosan. Jasad korban kemudian dibuang di Sitinjau Lauik menggunakan mobil rental.