Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba dalam operasi besar yang melibatkan penyitaan 270 kilogram ganja.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah dimulai sebelumnya di Penyabungan Mandahiling Natal.
Pada konferensi pers yang berlangsung di lantai IV Mapolda Sumbar pada Jumat (29/11/2024), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar memaparkan rincian terkait operasi penangkapan tersebut.
Kombes Pol Niko A. Setiawan, Kepala Ditresnarkoba, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
“Pada Senin (25/11/2024), kami berhasil mengamankan 228 kg ganja kering dari dua kendaraan. Keesokan harinya, kami kembali menyita 38 kg ganja di Penyabungan.
Dalam waktu satu minggu ini, total kami berhasil menyita sekitar 270 kg ganja,” ungkap Kombes Pol Niko.
Operasi ini diawali dengan pengejaran terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri.
Mereka bahkan melakukan tindakan nekat dengan menabrakkan kendaraan mereka ke mobil patroli polisi.
“Pelarian mereka berakhir dekat Polres Pasaman menuju Bukittinggi, di mana para tersangka akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.
Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran tim Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa para kurir menerima upah sebesar Rp300.000 per kilogram ganja yang berhasil mereka angkut.
Kombes Pol Niko menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus mengejar pemilik ladang dan jaringan pengedar ganja yang masih berada di wilayah Mandahiling Natal,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumbar telah membentuk Tim Khusus untuk memantau pergerakan narkoba, terutama di wilayah perbatasan Pasaman dan Pasaman Barat.
Polda juga mendukung pembentukan Kampung Bebas Narkoba sebagai upaya pencegahan lebih lanjut.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.