#SAKILEHINFO

Tim Phantom Polres Payakumbuh Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap

Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran narkoba pada Minggu (24/11/24) malam dengan mengamankan tiga tersangka, yaitu RC (24), YA (26), dan FH (25).

Ketiganya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Aiga Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penangkapan RC di sekitar Jalan Raya depan Lembaga Bahasa Asing (LIA) Labuah Baru.

RC adalah salah satu target operasi yang sudah diawasi karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Kota Payakumbuh.

“Setelah RC ditangkap, ditemukan 13 paket sabu di saku celana depan sebelah kanannya,” jelas Aiga Putra.

RC kemudian mengaku bahwa sebelum penangkapan, dia bersama dua rekannya, YA dan FH, baru saja mengonsumsi sabu.

Polisi kemudian menangkap YA dan FH di sekitar Kelurahan Nunang Daya Bangun.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah teman RC di Bonai Kelurahan Payolansek Payakumbuh Barat, dan menemukan 11 paket sabu dalam dompet warna pink milik RC.

“Dengan demikian, total ada 24 paket sabu yang berhasil diamankan. Kami juga masih menyelidiki dan mengejar seorang pelaku lainnya berinisial T (DPO), yang diduga menjual sabu kepada RC dengan harga Rp18 juta,” tambah Aiga Putra.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh dan menjalani proses hukum lebih lanjut.