#SAKILEHINFO

Dua Pemuda Eks Pelajar Ditangkap karena Narkoba di Depan Citra Swalayan Sijunjung

Dua orang yang sebelumnya merupakan pelajar, ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu, Jumar 15 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut terjadi di depan Citra Swalayan, Jorong Kampung Baru, Nagari Sijunjung.

Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial BR (19), warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sijunjung, sementara pelaku perempuan, SR (19), berasal dari Jorong Bukit Gombak, Kenagarian Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.

Penangkapan berawal saat seorang anggota Polres Sijunjung melihat sekelompok anak muda berkumpul di depan swalayan yang sudah tutup pada tengah malam.

Karena merasa curiga, anggota polisi tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada tim Satresnarkoba Polres Sijunjung.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati salah seorang dari mereka membuang bungkusan.

Setelah penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong dan warga sekitar, ditemukan beberapa bungkusan kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, BR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang dijual kepada SR.

Untuk memastikan, keduanya kemudian menjalani tes urine di RSUD Sijunjung, dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Rilvantino, membenarkan kejadian ini. Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi kristal sabu, korek api gas, kaca pirek, dompet, dan celana pendek.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.