Tim Aligator Uni Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Minggu, 19 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pelaku yang berinisial R.S. (29), warga Jl. Bahari, Padang Utara, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi (LP/B/5/1/2025/SPKT/Sektor Padang Utara) terkait kasus pencurian yang terjadi pada 21 Agustus 2024 di Jalan Hiu II, Kelurahan Ulak Karang Selatan.
Pada saat kejadian, pelaku menggasak barang milik korban, Sekar Yangi Rahayu, seorang pelajar/mahasiswa.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah gunting ukuran sedang dengan tangkai merah.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut di Polsek Padang Utara untuk pengembangan penyidikan.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi saat ini aman dan kondusif, serta tindakan lanjutan akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim Aligator Polsek Padang Utara Ringkus Pelaku Pecurian Dengan Pemberatan
