Tim Klewang/Opsnal Sat.Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Eks Restoran Bebek Ria.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial AS (30) dilakukan pada Selasa malam, 14 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat.Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi.
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Restoran Bebek Ria yang beralamat di Jl. Veteran No. 100, Kel. Purus, Kec. Padang Barat, Kota Padang.
Pemilik restoran menerima informasi dari warga yang melaporkan adanya orang yang masuk ke dalam restoran dan diduga melakukan pencurian.
Setibanya di lokasi, pemilik restoran menemukan barang-barang di dalam restoran berserakan dan banyak yang hilang, termasuk peralatan penting seperti meja makan dan rak besi dari dapur.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 303.600.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti yang Ditemukan:
1 unit becak warna hitam BA, yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi dan membawa hasil curian.
1 unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan oleh pelaku.
Besi meja makan dan rak besi dari dapur restoran.
Dengan penangkapan tersangka, Polresta Padang terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain dan mempercepat proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berharap dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindak pidana serupa.
Tim Klewang Amankan Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Eks Restoran Bebek Ria
