Jajaran Opsnal Tim II Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tepatnya pada Selasa malam, 31 Desember 2024.
Penangkapan terhadap Yanto Gandhi Pgl Mastok, 42 tahun, dilakukan di Jalan Kampung Sebelah, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/91/X/2024 yang diterima pada 3 Oktober 2024 terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 1 Oktober 2024 di depan Brillian Barber Shop, Kuranji, Kota Padang.
Korban, David Darussalam, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter Y dan obeng yang sudah dimodifikasi, yang digunakan tersangka dalam aksi pencurian.
Sebelumnya, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang merupakan hasil pencurian, yakni Honda Beat 2024 dan Honda Beat Street 2018.
Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Klenteng No. 317, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, kini telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.