#SAKILEHINFO

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Lubuk Basung

Seorang pemuda berusia 20 tahun yang masih berstatus pelajar, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Sabtu (16/11/2024) dini hari.

Petugas berhasil menemukan satu bungkus sabu-sabu dengan berat 15.000 milligram yang siap edar dari tangan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri segera melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa saat mengamati, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Herwin.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di saku celananya.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada Tim Kelelawar atas penanganan cepat terhadap keresahan masyarakat.

“Kami berharap penangkapan ini dapat mengurangi kecemasan masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari dukungan Polres Agam terhadap upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.