#SAKILEHINFO

Pelaku Jaringan Pengedaran Ganja Antarprovinsi Ditangkap di Situjuah Setelah Tiga Bulan DPO

Seorang pria yang terlibat dalam jaringan pengedaran ganja antarprovinsi, MR (29), akhirnya ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di kawasan Situjuah, Sumatera Barat, pada Selasa (12/11).

MR, yang sudah tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan bagian dari jaringan yang mengedarkan ganja dari Kota Panyabungan, Sumatera Utara, ke Sumatera Barat pada Agustus 2024.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, menjelaskan bahwa penangkapan MR berawal dari hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa ia bersembunyi di rumah orang tuanya di Situjuah.

Tim segera bergerak untuk menangkapnya dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh.

MR diduga sebagai otak di balik peredaran ganja tersebut, yang sebelumnya melibatkan penangkapan seorang tersangka lain, IIS, oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Dalam penangkapan tersebut, 35 paket besar ganja kering seberat 30 kg berhasil diamankan. Setelah mengetahui bahwa orang suruhannya tertangkap, MR berusaha melarikan diri ke Kota Duri, Provinsi Riau, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.