#SAKILEHINFO

Sat Narkoba Polresta Bukittinggi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Dua Lokasi Terpisah

Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja pada Selasa (12/11/2024) di dua lokasi terpisah di Bukittinggi.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial F (23) dan DA (31). Penangkapan pertama dilakukan terhadap F di kawasan Jorong Gurun Aua, Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi menemukan satu paket ganja di dalam jok sepeda motor miliknya. Berdasarkan pengakuannya, petugas kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah paket ganja lainnya.

Di sisi lain, DA ditangkap di kawasan Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan DA, polisi menyita dua paket ganja terbungkus plastik bening, dan setelah pengakuannya, mereka melakukan penggeledahan di rumahnya, di mana ditemukan empat paket ganja lainnya.

Syafri menambahkan, meskipun kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, mereka saling terhubung dalam kegiatan peredaran narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.