#SAKILEHINFO

Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api Mainan Dalam Waktu Kurang dari 2,5 Jam

Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api mainan yang terjadi di Toko Syukra, kawasan Aur Kuning, hanya dalam waktu kurang dari 2,5 jam setelah kejadian.

Pelaku, seorang pria berinisial Y (65), berhasil diamankan pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 15.58 WIB, di kawasan Simpang Panganak.

Perampokan yang terjadi pada pukul 12.38 WIB tersebut melibatkan penggunaan senjata api mainan oleh pelaku untuk mengancam korban, seorang ibu bernama Hj. Netti Murni (72), yang sedang berada di toko sendirian.

“Alhamdulillah, pelaku bisa kami tangkap dalam waktu singkat setelah perampokan,” ujar Kombes Pol Yessi Kurniati, Kapolresta Bukittinggi.

Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan waktu ketika karyawan toko tengah melaksanakan salat Jumat untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban dan memaksanya menyerahkan uang tunai.

“Pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan, menyebabkan korban luka-luka,” jelas Yessi.

Polisi berhasil menyita uang tunai hasil rampokan dan senjata mainan yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Barang bukti berupa uang tunai dan senjata mainan telah kami amankan,” tambahnya.

Korban yang menderita luka fisik akibat pukulan berulang dari pelaku, kini sedang menjalani pemeriksaan medis.

“Kondisi korban sudah lebih baik, dan kami sedang menunggu hasil visum et repertum,” ungkap Yessi.

Menariknya, dalam pemeriksaan lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa ia mengenal pelaku.

Sebelumnya, pelaku sempat meminjam uang darinya, dan dalam perampokan tersebut, korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan yang menyebabkan bibirnya pecah dan kepalanya bengkak.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk mendalami motif kejahatan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.