Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah, meluncurkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) yang berlaku dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk mendapatkan diskon pokok pajak serta bebas dari denda.
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini.
Selain itu, terdapat rencana penghapusan database kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun. Program ini, berdasarkan Keputusan Gubernur, mencakup beberapa insentif, seperti:
1. Pembebasan Pokok PKB:
Pembayaran sebelum jatuh tempo (sampai 30 hari): diskon 20%.
Pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo: diskon 25%.
Pembayaran setelah jatuh tempo: diskon sesuai bulan (Oktober: 20%, November: 15%, Desember: 10%).
2. Pembebasan BBNKB untuk pendaftaran ganti kepemilikan kedua dan seterusnya.
3. Pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Program ini juga didukung oleh PT. Jasa Raharja dengan pembebasan denda SWDKLLJ.
Wajib pajak dapat mengakses layanan di berbagai lokasi, termasuk Samsat Drive Thru dan melalui aplikasi digital.
Informasi lebih lanjut dapat diakses di bapenda.sumbarprov.go.id.