Pria berinisial A (34) dihakimi massa hingga babak belur usai dituduh menjual emas palsu di sebuah toko emas di Banjarmasin.
Ternyata korban adalah bos tambang dan emas yang dibawanya adalah emas asli.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menjelaskan peristiwa bermula ketika korban berangkat dari rumah sekitar pukul 07.00 WITA dengan tujuan menjual emas di Toko Emas Anton di Banjarmasin.
Namun setalah melalui proses tawar-menawar yang tak mencapai kesepakatan, korban membatalkan penjualan emas tersebut dan membuang nota pembelian emas.
Di perjalanan pulang, korban juga sempat mampir ke toko emas di Martapura untuk melakukan proses pematrian emas atau penyambungan logam dengan cara membubuhkan patri emas ke dalam sambungan tersebut.
Di sana, seorang calo emas menawarkan untuk membeli emas milik korban dengan syarat emas dibawa ke tempat bosnya untuk dites keasliannya.
Emas tersebut kemudian dipotong menjadi 2 bagian dan dites oleh seorang berinisial HA.
Setelah dipotong, HA menyatakan emas tersebut palsu. Korban tidak terima dengan pernyataan tersebut hingga terjadi adu mulut antara keduanya.
HA kemudian meneriaki korban dengan sebutan maling. Korban pun langsung dihakimi oleh massa di lokasi.
Beruntung pihak kepolisian segera tiba di lokasi dan menyelamatkan korban. Namun saat pengeroyokan terjadi, ponsel, uang cash Rp 5 juta, dan 3 atm milik korban turut hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap emas yang menjadi barang bukti.
Keesokan harinya polisi mengeluarkan surat hasil identifikasi barang bukti dan menyatakan emas milik korban adalah asli dengan kadar 750/18 karat dengan berat 95,95 gram.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Martapura. Kasus kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pihak kepolisian sedang berupaya mengidentifikasi para pelaku, untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Martapura AKP Mardiyono.