#SAKILEHINFO

Larangan Ojol Beli Pertalite, Bahlil Lahadalia: Hanya Angkutan Umum yang Berhak Terima Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperketat penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM), termasuk pertalite.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa subsidi BBM hanya diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum (angkot).

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas tarif transportasi umum agar tidak mengalami kenaikan.

Bahlil menilai bahwa ojek online (ojol) merupakan usaha pribadi dan mayoritas pengemudinya memiliki kendaraan pribadi.

Oleh karena itu, mereka tidak dianggap berhak menerima subsidi. Menurutnya, subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor angkutan umum, yang memiliki dampak langsung pada kestabilan harga transportasi.

Namun, kebijakan ini menuai protes keras dari berbagai pihak, termasuk pengemudi ojol.

Anggota DPR dari PKS, Amin Ak, menyatakan ketidaksetujuannya, menegaskan bahwa pengemudi ojol adalah pelaku usaha mikro yang berperan besar dalam perekonomian keluarga dan layak menerima subsidi.

Amin menilai kebijakan ini justru membebani mereka, karena subsidi BBM sangat penting untuk menjaga biaya operasional tetap rendah.

Protes juga datang dari Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, yang menganggap ojol sebagai bagian dari angkutan publik.

Ia menegaskan bahwa larangan ojol mendapatkan subsidi BBM berpotensi memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.

Dengan berbagai penolakan ini, diharapkan pemerintah dapat mencari solusi yang lebih adil dan tepat sasaran, untuk mendukung pelaku usaha mikro tanpa memberatkan mereka.