#SAKILEHINFO

Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Audy Joinaldy Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara resmi mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status daerah tertinggal melalui Surat Keputusan Nomor 490 Tahun 2024.

Plt. Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat lokal. “Alhamdulillah, perjuangan yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjalankan perannya dengan baik,” ungkap Audy melalui rilis Humas Pemprov Sumbar, Kamis (3/9/2024).

Meskipun Mentawai kini bebas dari status daerah tertinggal, Audy menegaskan bahwa pengawasan dan pengembangan di Mentawai akan terus berlanjut, terutama selama tiga tahun ke depan, untuk memastikan kemajuan berkelanjutan. “Mentawai akan tetap menjadi fokus perhatian kita, meskipun status daerah tertinggalnya sudah dicabut,” tegasnya.

Beberapa program yang dijalankan Pemprov Sumbar di Mentawai meliputi peningkatan fasilitas pendidikan, pemberian tunjangan khusus bagi guru, penguatan sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi.

Proyek penting seperti penyelesaian Bandara Rokot dan pembangunan Jalan Trans Mentawai juga terus dilaksanakan. Selain itu, sektor pariwisata Mentawai dipromosikan hingga ke mancanegara. Kesuksesan ini menempatkan Mentawai sebagai salah satu dari 25 kabupaten di Indonesia yang berhasil keluar dari status daerah tertinggal dalam periode 2020-2024.

Keluarnya Mentawai dari status daerah tertinggal sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Perpres No. 63 Tahun 2020, yang meliputi aspek perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, infrastruktur, keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.