Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan awal Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan kenaikan sebesar 6 persen. Kebijakan ini diumumkan setelah menerima aspirasi dari perwakilan buruh di Istana Kepresidenan pada Rabu, 29 November 2024.
Dalam rapat terbatas yang melibatkan sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhaimin Iskandar, keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Selain UMP, upah minimum sektoral akan diatur oleh dewan pengupahan provinsi, sementara detail teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah positif bagi pekerja. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. “Kami tetap menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta iuran BPJS yang berpotensi membebani pekerja,” ujarnya.
Kenaikan UMP ini diharapkan menjadi angin segar bagi buruh sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif tanpa memberatkan dunia usaha.