Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2024).
Dalam sambutannya, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merespons masukan dari berbagai kalangan, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ujar Prabowo.
Ia juga menekankan pentingnya peran petani, nelayan, dan pelaku UMKM sebagai produsen pangan bagi bangsa. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan bersemangat.
Untuk teknis pelaksanaan serta persyaratan penghapusan piutang, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian terkait. Prabowo kemudian menandatangani peraturan tersebut di hadapan perwakilan petani, nelayan, dan sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.