Padang-Dalam era modern ini, kebutuhan masyarakat akan akses terhadap pembiayaan semakin meningkat, dan salah satu solusi yang banyak dipilih adalah melalui lembaga pegadaian. Di Indonesia, terdapat dua jenis sistem gadai yang umum digunakan, yaitu gadai konvensional dan gadai syariah. Gadai konvensional, yang berlandaskan pada hukum positif, sering kali dikritik karena potensi praktik riba dan ketidakadilan dalam penetapan bunga pinjaman. Di sisi lain, gadai syariah menawarkan alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana transaksi dilakukan tanpa adanya unsur riba, dan lebih menekankan pada keadilan serta transparansi. Dalam konteks hukum, gadai diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan gadai konvensional, sementara gadai syariah beroperasi di bawah prinsip-prinsip fiqh yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan. Salah satu perbedaan mencolok antara kedua sistem ini terletak pada mekanisme penetapan nilai jaminan dan bunga pinjaman.
Dalam gadai konvensional, nilai pinjaman sering kali ditentukan berdasarkan persentase dari nilai taksiran barang jaminan, yang dapat berpotensi merugikan nasabah jika tidak ada transparansi dalam penaksiran. Sebaliknya, dalam gadai syariah, penetapan nilai pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan nilai barang jaminan secara adil dan tidak memberatkan pihak pemberi gadai. Selain itu, gadai syariah juga mengharuskan adanya akad yang jelas dan transparan, sehingga kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hal ini, lembaga pegadaian syariah berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan, tetapi juga terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Melalui analisis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara gadai syariah dan konvensional, serta memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang mereka anut. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya transaksi yang adil dan transparan, diharapkan kedepannya, gadai syariah dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Artikel : Anggi Suci Lestari Pangaribuan