Langkah kepolisian untuk menghapus tilang manual dan beralih sepenuhnya ke sistem tilang elektronik mendapat dukungan positif dari Surahman Hidayat, anggota Komisi III DPR RI.
Surahman menganggap kebijakan ini sebagai langkah yang baik dari Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan peningkatan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Saya sangat menyambut baik keputusan kepolisian ini untuk mengakhiri tilang manual dan beralih ke sistem elektronik,” ujar Surahman dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (28/1/2024).
Surahman menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya memastikan infrastruktur yang memadai serta sosialisasi yang luas agar penerapan sistem ini dapat berjalan dengan baik.
“Saya mendukung sepenuhnya inovasi yang berorientasi pada reformasi hukum, khususnya yang berbasis teknologi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, Polda Metro Jaya telah resmi menerapkan sistem tilang baru yang disebut Cakra Presisi.
Sistem ini menggantikan metode tilang manual dan diharapkan dapat mempercepat penegakan hukum yang lebih modern dan efisien.
Cakra Presisi terintegrasi dengan kamera ETLE yang tersebar di berbagai lokasi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem ini, Polda Metro Jaya mewajibkan pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor handphone mereka saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.
Nomor handphone yang terdaftar tersebut akan digunakan untuk mengirimkan pemberitahuan pelanggaran melalui pesan WhatsApp.