PADANG, INFOMINANG.COM – Kepatuhan membayar pajak kendaraan di Sumatera Barat menjadi sorotan setelah ribuan kendaraan dinas dan aparatur sipil negara (ASN) tercatat masih memiliki tunggakan pajak.
Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sekitar 2.000 kendaraan berpelat merah dan 3.890 ASN di Sumbar belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Total tunggakan dari kendaraan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar, berdasarkan data Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat.
Data tersebut disampaikan Anggota Fraksi PPP DPRD Sumbar, Nofrizon, dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD Sumbar Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Jumat (4/9/2026).
Nofrizon yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar mengatakan, angka tersebut merupakan data terbaru yang diterima hingga penghujung Agustus 2026.
“Instruksi pimpinan, data terbaru di akhir Agustus 2026 ini yang kita terima. Kita selaku pemerintah daerah, sebanyak dua ribu kendaraan plat merah belum membayar pajak. 141 yang vertikal,” ujar Nofrizon dikutip dari tribunnews.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kendaraan milik pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak.
Ia menilai tingginya jumlah kendaraan dinas yang masih menunggak dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Ini sangat miris sekali pimpinan, kita pimpinan daerah menunggak pajak plat merah,” tegasnya.
Nofrizon mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti data tersebut dan memastikan kendaraan dinas maupun ASN memenuhi kewajiban pajaknya.