KABUPATEN SOLOK, INFOMINANG.COM – Dua pemuda di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko kelontong.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial NZ (31) dan HSR (29). Keduanya diamankan polisi di lokasi berbeda pada Selasa malam (1/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran mengatakan, aksi pencurian terjadi beberapa kali di toko milik seorang warga berinisial OF (37) di Jorong Gando, Nagari Paninggahan.
Pencurian tersebut berlangsung pada 3, 6, dan 8 Agustus 2026.
Kecurigaan pemilik toko bermula ketika sejumlah barang dagangan diketahui hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati lima tabung gas elpiji 3 kilogram raib dari tokonya.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang mengambil tabung gas dari area teras toko dan membawanya menggunakan sepeda motor.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di tokonya. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria mengambil tabung gas dari teras toko dan membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Lucky.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi kedua terduga pelaku.
NZ lebih dulu diamankan di Jorong Gando. Polisi kemudian menangkap HSR di Jorong Gantiang, Nagari Paninggahan.
Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. Mereka mencuri di toko korban pada 3, 6, dan 8 Agustus 2026,” kata Lucky.
Satu Mengambil, Satu Mengawasi
Dalam menjalankan aksinya, kedua pemuda tersebut disebut memiliki peran masing-masing.
NZ bertugas mengambil tabung gas dari toko, sementara HSR berada di luar untuk memantau kondisi sekitar sekaligus mengendarai sepeda motor.
Tabung gas hasil curian kemudian dijual kepada seorang pemilik kedai di kawasan Paninggahan.
Menurut polisi, setiap tabung gas dijual seharga sekitar Rp120 ribu. Dari sejumlah tabung yang berhasil dijual, kedua tersangka mendapatkan uang sekitar Rp360 ribu.
Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka, termasuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kini masih melakukan proses hukum terhadap kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.