Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin baru-baru ini melantik Deddy Corbuzier bersama lima individu lainnya sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Selain Deddy, mereka yang diangkat adalah Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Pelantikan ini berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, di kantor Kemhan Jakarta, yang juga diiringi dengan pemberian Satya Lencana Dharma Pertahanan.
Dalam pengumuman yang dibagikan melalui akun Instagramnya, Sjafrie menegaskan bahwa pengangkatan tersebut mencerminkan komitmen Kemhan untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
Harapannya, peran staf khusus yang baru dilantik dapat melahirkan inovasi dan kebijakan yang memperkuat pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih tangguh.
Peran staf khusus Menteri Pertahanan semakin krusial dalam struktur pemerintahan Indonesia, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022. Menhan berwenang mengangkat hingga lima staf khusus untuk memberikan saran dan pertimbangan langsung terkait kebijakan pertahanan.
Pengangkatan ini menjadi bukti pentingnya dukungan strategis dalam proses pengambilan keputusan di bidang pertahanan.
Tugas utama staf khusus ini adalah memberikan nasihat yang relevan, yang tidak terikat dengan tugas dari elemen lain dalam Kementerian Pertahanan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab mereka, staf khusus harus menjalin koordinasi yang efektif dengan unit-unit di kementerian tersebut, memastikan kebijakan dan tujuan strategis kementerian tercapai.
Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, jumlah staf khusus yang diangkat dapat mencapai lima orang, berbanding terbalik dengan peraturan sebelumnya yang membatasi hanya tiga orang. Penyesuaian ini mencerminkan perubahan dalam kebutuhan dan tantangan di bidang pertahanan.
Dalam hal fasilitas, staf khusus Menteri Pertahanan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang sebanding dengan jabatan struktural eselon I.b.
Gaji pokoknya berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, sementara tunjangan kinerja yang diterima dapat mencapai Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000, tergantung pada golongan jabatan mereka.
Dengan tunjangan tambahan, total penghasilan bulanan staf khusus Menteri dapat mencapai sekitar Rp31.004.700 hingga Rp35.458.700.
