KPU Sumatera Barat telah menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Keputusan ini juga mencakup penetapan kepala daerah terpilih di delapan kabupaten/kota di Sumbar, sementara 11 kabupaten/kota lainnya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan Mahyeldi-Vasko dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Sumbar di Kota Padang pada Kamis (9/1/2025) siang. “Kami menetapkan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dengan perolehan suara 1.757.612 atau 77,12 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sumbar Tahun 2024,” kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bawaslu Sumbar. Namun, Mahyeldi-Vasko dan paslon nomor 2, Epyardi Asda-Ekos Albar, tidak hadir dalam rapat tersebut.
Setelah membacakan keputusan, Surya, bersama anggota dan pejabat KPU Sumbar lainnya, menandatangani Keputusan KPU Sumbar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumbar Tahun 2025.
Surya menjelaskan, setelah penetapan tersebut, KPU Sumbar akan mengirimkan keputusan ini kepada DPRD Sumbar. “DPRD kemudian akan mengusulkan pengesahan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Mengenai jadwal pelantikan, Surya menyebutkan bahwa itu adalah kewenangan pemerintah. DPRD Sumbar akan menyampaikannya kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. “Kita tunggu jadwal pelantikan,” tambahnya.
Selain itu, pada hari yang sama, KPU Sumbar juga menetapkan paslon bupati/wali kota terpilih di delapan kabupaten/kota. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok.
“Sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya, yang sedang digugat di MK, kami menunggu proses di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana dimulai pada Jumat (10/1/2025),” kata Surya.
Daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK antara lain Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, ada juga Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, mengatakan bahwa penetapan paslon kepala daerah terpilih ini merupakan kewajiban KPU jika tidak ada sengketa hasil pilkada di MK. Penetapan ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, serta petunjuk teknis terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.
“Kami sebagai pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk mengawasi. Dari hasil pengawasan kami, prosesnya berjalan aman dan lancar, dan kami akan terus mengawasi hingga pelantikan atau pengambilan sumpah paslon terpilih,” katanya.