Pemerintah tengah merencanakan perubahan dalam skema distribusi LPG 3 Kg. Rencana ini akan mengalihkan saluran penyaluran gas tersebut, yang sebelumnya melalui pengecer, menjadi langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk merapikan distribusi subsidi LPG dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Menurut Yuliot, langkah ini dilakukan untuk mengendalikan harga gas yang diterima oleh masyarakat, agar tetap sesuai dengan batas harga yang telah ditentukan pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pengecer yang selama ini menjual gas melon akan digantikan oleh pangkalan yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina.
Pemerintah membuka peluang bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, dengan syarat mendaftar melalui nomor induk berusaha (NIB).
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan pengecer untuk bertransisi menjadi pangkalan resmi.
Yuliot menjelaskan bahwa penghapusan pengecer ini bertujuan untuk menghilangkan rantai distribusi yang panjang, yang seringkali menyebabkan harga gas melon tidak merata di seluruh Indonesia.
Dengan sistem yang lebih pendek, diharapkan harga gas yang ditetapkan pemerintah dapat diterima masyarakat dengan lebih adil.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usaha mereka menjadi pangkalan resmi penyalur LPG 3 Kg, dengan tenggat waktu per 1 Februari.
Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, mereka disarankan untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), yang terhubung dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri.