#SAKILEHINFO

Polres Mentawai Bongkar Kasus Penyelewengan Ribuan Liter Pertalite, Dua Pelaku Ditangkap

Tim Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah tersebut. Sebanyak 1.400 liter BBM disita dan dua orang pelaku diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Satreskrim menghentikan sebuah mobil pikap yang membawa puluhan jeriken berisi Pertalite di Jalan Raya Sipora, Desa Goosoinan, Kecamatan Sipora Utara. Saat pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut, sehingga langsung diamankan. Penyelidikan lanjutan kemudian membawa polisi kepada pemilik BBM bersubsidi ini untuk diproses secara hukum.

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap mobil pikap berwarna hitam yang mengangkut BBM jenis Pertalite pada Sabtu (2/11/2024) pukul 14.00 WIB.

“Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang pelaku berinisial Y (48) yang beralamat di Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan dan  DW (38) warga Dusun Padarai, Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara,” ujar AKBP Rory Ratno pada Minggu (3/11).

AKBP Rory menjelaskan bahwa pelaku Y adalah pemilik BBM jenis Pertalite, sementara DW bertindak sebagai sopir mobil pikap yang sebelumnya dihentikan di jalan. Di bagian bak mobil, ditemukan 40 jeriken berisi Pertalite, dengan kapasitas setiap jeriken sekitar 35 liter. Totalnya mencapai 1.400 liter BBM bersubsidi.

“Satu jeriken berisi sekitar 35 liter. Total keseluruhan mencapai 1.400 liter BBM jenis pertalite. Mereka kami tangkap dalam dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Untuk ba­rang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap Daihatsu warna hitam BA 8062 QZ,” lanjutnya.

Lebih lanjut, AKBP Rory menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk 40 jeriken berisi BBM bersubsidi, kini telah diamankan di Polres Mentawai untuk penyelidikan lanjutan. Pihaknya berkomitmen melanjutkan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan mafia BBM bersubsidi.

“Pasal yang disangkakan untuk saat ini, kami menerapkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.