Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193,47. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).
Kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya ini merupakan peningkatan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai pembanding, kenaikan UMP tahun 2024 hanya sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973.
Keputusan ini mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai UMP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun masing-masing perusahaan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMP tidak diizinkan untuk menurunkan upah tersebut.
Adapun kebijakan ini memberikan pengecualian untuk usaha mikro dan kecil, dengan pengaturan upah yang disesuaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun, perusahaan dalam kategori tersebut tetap diwajibkan memberikan tunjangan kesejahteraan bagi pekerjanya.