#SAKILEHINFO

Viral di Media Sosial: Razia Rumah Makan Padang oleh Ormas PRMPC

Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) baru-baru ini melakukan razia terhadap Rumah Makan Bintang Minang yang terletak di Jalan Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 3 Oktober 2024.

Aksi penertiban ini diakibatkan oleh harga makanan yang jauh lebih murah dibandingkan standar yang berlaku.

Ruma makan tersebut menawarkan paket hemat seharga Rp10.000, yang mendapatkan respon negatif dari PRMPC.

Sebagai tindakan tegas, mereka mencopot label ‘Masakan Padang’ dari etalase rumah makan tersebut.

Ketua PRMPC, Eriyanto, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penertiban ini.

Ia menjelaskan bahwa dukungan dari Himpunan Keluarga Minang Rukun Sepakat Cirebon (HKMRS) dan Ikatan Keluarga Minang (IKM) memungkinkan mereka untuk mengambil langkah somasi terhadap rumah makan yang menawarkan harga murah.

“Kerja sama dengan IKM dan HKMRS telah membawa hasil yang kami harapkan, yakni penghapusan label masakan Padang dari rumah makan murah,” ungkap Eriyanto.

Ia juga menekankan bahwa penerapan harga serba murah atau paket hemat untuk masakan Padang dilarang. “Kami ingin menjaga martabat kuliner khas Minang,” tegasnya.

Sebelumnya, razia ini viral di media sosial, di mana banyak orang berspekulasi bahwa tindakan ini diakibatkan oleh pemilik rumah makan yang bukan berasal dari etnis Minang.

Namun, Eriyanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang etnis non-Minang untuk menjual masakan Padang, melainkan menentang praktik penetapan harga yang dianggap merendahkan nilai kuliner tersebut.