Tersangka baru dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan keliling di Kayu Taman, telah ditemukan. Tersangka tersebut adalah MJ, paman dari tersangka utama, Indra Septiarman (26).
Dalam konferensi pers, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa MJ terlibat dalam membantu Indra melarikan diri dari kejaran polisi, yang menyebabkan aparat kesulitan melacak keberadaan Indra. Atas tindakan ini, MJ dikenakan Pasal 221 terkait perbuatan menghalangi penyidikan.
Tindakan MJ diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan. Namun, karena tindak pidana tersebut di bawah ancaman 5 tahun penjara, MJ tidak ditahan terkait kasus ini.
“Walaupun MJ tidak ditahan, penyidikan terkait kasus ini masih berlangsung,” ungkap Kapolres pada Sabtu (28/09/2024).
“Kita tetap memantau MJ meskipun tidak dilakukan penahanan,” tambah Faisol.
Sebelumnya IS diketahui sempat mengelabui pihak Kepolisian dalam pelariannya. Beberapa kali sempat terlihat warga dan dilakukan pengepungan IS selalu berhasil lolos dari sergapan.
Di hari ke-11 barulah IS tidak berdaya setelah pihak keamanan dibantu warga berhasil membekuknya ditempat persembunyiannya di atap atap rumah warga yang kosong.
Kini IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS.
Polisi menyangkakan IS dengan pasal 338 dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.