Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diterapkan seumur hidup.
Sudding menganggap bahwa dengan penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup, masyarakat akan lebih terbantu, mengingat biaya dan proses perpanjangan yang seringkali menjadi beban.
Ia menilai bahwa perpanjangan surat-surat tersebut justru lebih menguntungkan vendor pengadaan daripada masyarakat, serta menganggapnya tidak relevan dengan tujuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk menangani pelanggaran, Sudding mengusulkan agar surat-surat tersebut cukup dilubangi, dan jika melanggar lebih dari tiga kali, kepemilikannya dapat dicabut.
Usulan ini sebelumnya juga disampaikan kepada Kapolri dan akan dievaluasi lebih lanjut.