#SAKILEHINFO

Bawaslu Bubarkan 9 Kampanye Pilkada di Padang Karena Tak Memiliki STTP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang membubarkan sembilan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang sah.

Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa kampanye ilegal ini diadakan oleh tim pemenangan, bukan oleh calon langsung.

Kegiatan tersebut mencakup berbagai metode untuk menjangkau warga. Meskipun tidak ada sanksi, tindakan ini diambil untuk mencegah pelanggaran sebelum kampanye berlangsung.

Kegiatan ilegal tersebut terdeteksi di lima kecamatan, termasuk Lubuk Begalung, Nanggalo, Koto Tangah, Padang Timur, dan Padang Selatan, antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.

Pengamat Politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, mengkritik pelanggaran ini sebagai tanda kurangnya disiplin tim sukses dan calon.

(Dokumen : Ist)

Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan kampanye dan menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran untuk memberi informasi kepada masyarakat.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan diadakan di 1.487 tempat pemungutan suara dengan total 665.126 pemilih terdaftar.

Tiga pasangan calon yang bersaing adalah Fadly Amran-Maigus Nasir, Muhammad Iqbal-Amasrul, dan Hendri Septa-Hidayat.