31 SPBU di Sumbar Disanksi Pertamina, 6 Terancam Alih Kelola

Redaksi INFOMINANG
Redaksi INFOMINANG
Ukuran Font:
31 SPBU di Sumbar Disanksi Pertamina, 6 Terancam Alih Kelola
Gambar : ilustrasi (AI)

PADANG, INFOMINANG.COM – Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 31 SPBU di Sumatera Barat setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

Tindakan tersebut disampaikan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, pada Rabu (9/9/2026).

Menurut Sunardi, Pertamina menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan operasional.

“Bagi Pertamina, pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan energi kepada masyarakat. Ketika ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami tidak akan memberikan toleransi dan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujar Sunardi, dikutip dari Kompas.com.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM hingga pengajuan alih kelola.

Untuk sanksi skorsing, Pertamina menghentikan sementara penyaluran Pertalite dan Solar subsidi pada SPBU yang bersangkutan.

Iklan Tengah Artikel (Inline)

Sementara itu, enam SPBU di Sumbar dikenakan sanksi berupa pengajuan alih kelola karena masuk kategori pelanggaran serius.

Salah satu kasus ditemukan di Kabupaten Pesisir Selatan. Pengelola SPBU tersebut disebut terbukti membiarkan kekosongan BBM nonsubsidi pada periode tertentu, namun tetap menyalurkan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Pertamina menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap SPBU yang tidak menjalankan ketentuan penyaluran BBM.

Iklan Bawah Artikel (Semen Padang)
Redaksi INFOMINANG

Ditulis oleh Redaksi INFOMINANG

Jurnalis INFOMINANG yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.