Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AAG diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Jaran Singgalang 2026. AAG yang diketahui masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Raya diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Remaja tersebut ditangkap di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pada malam hari.
Saat bangun pada pagi harinya, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/25/X/2025/SPKT/Polsek Tanjung Raya I/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 19 Oktober 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Isman Bukhori, S.H., bersama personel Tim Opsnal Satreskrim dan Kanit Polsek Tanjung Raya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
AAG tidak memberikan perlawanan saat diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengakui perbuatannya.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Salah satunya Suzuki Smash berwarna biru dengan nomor polisi BA 5216 LC.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit Kawasaki Ninja KR 150 K warna biru tanpa nomor polisi. Terhadap kendaraan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman lantaran AAG belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan berupa BPKB maupun STNK.
Selanjutnya, AAG bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena terduga pelaku masih berusia anak, kepolisian menyatakan proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak dan prinsip perlindungan terhadap anak.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026 yang dilakukan Polres Agam untuk memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)