Kurang dari 24 Jam, Unit PPA Polres Padang Pariaman Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Kandung

Redaksi INFOMINANG
Redaksi INFOMINANG
Ukuran Font:
Kurang dari 24 Jam, Unit PPA Polres Padang Pariaman Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Polisi mengamankan pria berinisial P yang menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Padang Pariaman. (Foto: Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman)

Seorang pria berinisial P di Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah tersangka yang berada di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan keterangan tersangka dalam pemeriksaan, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026 dan dilakukan lebih dari satu kali.

Perbuatan bermula ketika tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikannya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Perbuatan keji tersebut berlanjut hingga terjadi persetubuhan pada 25 Agustus 2026. Perbuatan serupa kembali terjadi pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan pada beberapa kesempatan. Korban juga disebut mengalami keluhan kesehatan serta trauma setelah kejadian.

Tersangka diduga meminta korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nedrawati, S.H., M.H., melakukan penyelidikan bersama tim operasional.

Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap tersangka P. Tersangka kemudian berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

P diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Redaksi INFOMINANG

Ditulis oleh Redaksi INFOMINANG

Jurnalis INFOMINANG yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.