Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EW (54), yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan EW ditangkap tim operasional pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku inisial EW (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/9),” kata Agung.
EW diamankan di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut polisi, EW sehari-hari bekerja sebagai ASN dan juga mengajar mengaji. Ia diketahui membuka kegiatan belajar mengaji di rumahnya di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah murid yang diduga menjadi korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada teman-temannya. Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua masing-masing.
“Karena merasa risih dan ketakutan, para korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada masing-masing orang tuanya,” ujar Agung.
Setelah mengetahui informasi tersebut, para orang tua bersama masyarakat mendatangi rumah EW. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas.
Polsek Sungai Beremas kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat dan mengarahkan orang tua korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan EW hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut EW mengakui telah melakukan perbuatan yang diduga merupakan pencabulan terhadap sejumlah murid yang belajar mengaji di rumahnya.
Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024, selama EW menjalankan kegiatan belajar mengaji di rumahnya.
“Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara meraba dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban saat pelaku tengah mengajarkan murid-muridnya mengaji,” kata Agung.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, jika berkemungkinan adanya korban lain atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.
Polisi mengimbau para orang tua yang mengetahui anaknya diduga menjadi korban perbuatan serupa agar segera melapor kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Hingga kini, empat anak yang diduga menjadi korban telah menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan secara intensif dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat di salah satu klinik di Pasaman Barat.
Sementara itu, EW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)